Penghentian Kasus Guru Honorer di Probolinggo Didukung Sahroni
Jakarta, (26/2). Wakil Ketua Komisi III
DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung keputusan Kejaksaan menghentikan perkara guru
honorer SDN Brabe 1 Probolinggo, Jawa Timur, Muhammad Misbahul Huda (MMH), yang
sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai
Pendamping Lokal Desa (PLD).
Menurut Sahroni, langkah tersebut sudah
tepat karena perkara dinilai tidak memiliki unsur niat jahat.
“Saya sangat mendukung keputusan
Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara
ini secara jernih dan menggunakan hati nurani,” kata Sahroni, Kamis (26/2/2026).
Dinilai oleh Legislator Fraksi Partai
NasDem itu, Kejaksaan telah melihat kasus secara menyeluruh, termasuk fakta
bahwa sumber penghasilan dari kedua jabatan tersebut berbeda.
“Kejagung telah memutus kasus ini dengan
melihat secara keseluruhan, bahwa memang tidak ada niat jahat, lalu sumber
gajinya juga berbeda. Jadi memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses
hukum. Langkah Kejagung sudah sangat tepat,” ujarnya.
Ditegaskan juga oleh Sahroni, bahwa
penegakan hukum harus tetap mengedepankan empati dan rasa keadilan.
“Hukum harus tegas, tapi juga harus
punya empati. Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat
merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru
melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang,” tuturnya.
Sebelumnya, ditetapkan oleh Kejaksaan
Negeri Probolinggo, MMH sebagai tersangka atas dugaan rangkap jabatan. Namun
perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan
dihentikan.
Disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang
Supriatna, bahwa penahanan terhadap MMH telah dihentikan sebelum penyidikan
resmi dihentikan.
“Yang bersangkutan pada Jumat 20
Februari 2026, telah dikeluarkan dari Rutan Kraksaan. Selanjutnya kasus ini
diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan
penyidikannya,” kata
Anang, Rabu (25/2). (JHL.7)